Powered By Blogger

Senin, 08 Januari 2018

Pentingnya Komoditi Garam Di Era Jawa Kuno


Bulan lalu saya pernah membahas tentang keterkaitan Pulau Madura dan komoditi garam dan saat ini saya akan membahas keterkaitan komoditi garam di era Jawa kuno.

Belajar dari sejarah di berbagai peradaban dunia kuno masa lalu, garam pernah menjadi barang berharga yang nilainya bahkan tidak kalah mahal dengan emas.

Dari masa Jawa klasik sendiri, sejumlah sumber berita tekstual tercatat memuat topik tentang garam secara luas. Ini bisa diartikan bahwa garam memiliki nilai penting di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

Prasasti dari Raja Balitung
Istilah “garem” telah muncul dalam prasasti tembaga dari raja Balitung, bersama dengan padak (garam dari tempat pembuatan garam/pegaraman ~ yang dinamai “garam padak”), minyak (lenga) dan gula, yang dibawa dengan cara dipikul (pinikul) (Naersen, BKI 95, 1937; 441~461).

Bukti di atas mengungkap bahwa istilah ini telah dipergunakan sejak abad X Masehi. Kata jadian ‘agarem’ yang berarti digarami atau bergaram juga terdapat dalam kakawin Ramayana.

Kitab lain, yakni Bomakawya menyingkap pemanfaatan garam untuk membuat telor asin sebagaimana tergambar dalam kalimat ‘ikantigagarem’ (dari tiga kata: ika, antiga (telur), garem).

Prasasti Sarwadhamma/Penampihan II
Sumber yang menyinggung pajak terhadap garam (pagagarem) adalah prasasti Penampihan II (Sarwadhamma) bertarikh Saka 1191 (1269 M).

Selain kata “garem, garam dan padak”, ada juga istilah “uyah”. Istilah dari periode Jawa Kuna/Tengahan yang juga dikenal dalam bahasa Jawa Baru ini terdapat dalam Kidung Tantri Kadiri dari Masa Majapahit, berkaitan dengan makanan (panganan). Kalimat yang terbaca adalah “pinangannya tanpa huyah” yang artinya makanannya kurang/tanpa garam.

Prasasti Garaman
Garam juga di produksi di wanua (desa) Garaman sesuai dengan yang tercatat pada Prasasti Garaman bertarikh Saka 975 (1053 Masehi) yang dikeluarkan oleh raja Jenggala Rakai Halu Mapanji Garasakan.

Toponimi ‘Garaman’ yang berkata dasar ‘garam’ menunjukkan adanya produksi garam di sekitar Lamongan pada abad XI Masehi.

Prasasti tembaga Garaman ditemukan oleh Moh. Dahlan, warga Dusun Mandungan, Kelurahan Widang Kecamatan Babad Kabupaten Lamongan pada tahun 1985. Disekitar Widang kini sudah tidak terdapat desa atau dusun yang memiliki nama yang mirip dengan ‘Garaman’. Alih-alih, tidak jauh dari Bluluk terdapat dusun bernama Graman di daerah Modo. Di daerah tersebut pernah ditemukan sejumlah peninggalan arkeologis di dasar suatu sendang atau kolam pada tahun 1980-an.

Prasasti tembaga mudah dipindahkan sehingga muncul dugaan barangkali prasasti tersebut adalah temuan dari desa Graman yang kemudian terelokasi ke Widang

Prasasti Biluluk
Garam diceritakan panjang lebar pada Prasasti Biluluk yang ditemukan di Kecamatan Bluluk Kabupaten Lamongan. Prasasti ini dikeluarkan antara tahun 1288-1317 Saka (1366-1397 Masehi), yakni pada masa pemerintahan Hayam Wuruk (1350-1389 Masehi) dan Wikramawarddhana (1389-1429 Masehi).

Sejauh ini berhasil ditemukan empat prasasti tembaga (tamra-prasasti) di Biluluk, yang dilabeli “Prasasti Biluluk I, II, III dan IV’.
Kini ‘Bluluk’ menjadi nama satu diantara tujuh dusun di Desa Bluluk, nama desa diantara sembilan desa di Kecamatan Bluluk dan sekaligus nama salah satu diantara 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan – tepatnya terletak di sub-area selatan Lamongan. Wilayah yang berada lembah sisi utara Pegunungan Kapur (Kendeng) Tengah ini diapit oleh dua sungai besar, yaitu Bengawan Brantas dan Bengawan Solo.

Batas wilayah kecamatan Bluluk adalah Kecamatan Ngimbang di sebelah timur,  Sukorame di sebelah selatan, dengan Kecamatan Kedungadem (Kabupaten Bojonegoro) di sebelah barat dan Modo di sebelah utaranya.

Perkembangan wilayah Bluluk bermula dari dusun Bluluk yang merupakan nama kuno/ archaic name. Kini Bluluk berkembang menjadi nama dusun, desa hingga kecamatan.

Informasi mengenai garam hanya didapati di dalam lempeng Prasasti Biluluk I yang disuratkan di dua sisi (bhimuka) yang memuat empat baris kalimat pada sisi depan (recto) dan enam baris di sisi belakang (verso). Informasi mengenai garam berada pada sisi recto.

Prasasti bertahun Saka 1288 (1366 Masehi) ini tidak menyebut nama raja yang memberi perintah penetapan putusan. Namun, bila merujuk data Prasasti Biluluk II (11312 Saka = 1391 Masehi), yang menyebut gelar ‘Paduka Bhattara Sri Parameswara’ , maka pemberlakuan prasasti Bililuk II dimaksudkan untuk pempertegas perintah (andikanira talampakanita) yang telah sebelumnya diundangkan oleh Bhattara Sri Paremeswara.

Sesuai dengan yang diberitakan dalam Prasasti Mula-Malurung (1255 Masehi), yang menyatakan bahwa sepeninggal Bhattara Parameswara, tahta digantikan oleh Narrarya Guning Bhaya. Nama ‘Bhre Parameswara’ juga disebut dalam kitab gancaran Pararaton sebagai nama gelar (abhisekanama) Raden Kudamreta. Nama lengkapnya adalah ‘Paduka Bhattara Matahun Sri Bhattara Wijayarasanama Wikramottunggadewa’.

Apabila benar demikian, maka ia adalah ‘Bhre Wengker’, yang juga adalah ‘Bhre Matahun’, yang meninggal pada tahun Saka 1310 (1388 Masehi) dan didharmakan di Wisnubhwanapura yang tidak lain adalah Candi Surowono (Surabhana).

Nampaknya, analisa terakhir inilah yang lebih mendekati tokoh yang mengeluarkan perintah untuk warga Biluluk dalam Prasasti Biluluk II. Ada kemungkinan, raja yang mengeluarkan Prasasti Biluluk I adalah Bhattara Parameswara, yakni Bhre Matahun yang sekaligus adalah Bhre Wengker Wijayarajasa yang adalah suami Bhre Daha Raadewi Maharajasa, bibi raja Hayam Wuruk.

Bililuk dalam sisi recto Prasasti Biluluk I tidak disebutkan sebagai ‘desa (thani)’ namun hanya disebut ‘orang-orang di Biluluk (si samasanak ing Biluluk)’. Sisi verso juga menyebutkan daerah lain yang bernama ‘Tanggulunan’.

Ada yang perlu dicermati dalam baris ke-1 sisi verso, yang menyebutkan kata jadian ‘adapur’ di Majapahit, baik terkait dengan Biluluk maupun Tanggulunan. Secara harfiah, kata ‘dapur’ memiliki arti: kesatuan masyarakat pedesaan.

Kata ‘dapur’ juga dididapati di dalam Prasasi Pabanyolan (Gubuk Klakah) dari masa akhir Mahapahit, yang menyebutkan Dapur Pajaran sebagai tempat pertapaan (patapan) semacam mandala kadewagurwan di lembah Tengger-Semeru (kini ‘Desa Pajaran’, Kecamatan Poncokusumo).

Apakah ketika itu Biluluk dan Tanggulunan juga suatu desa yang sekaligus adalah patapan atau semacam mandalakadewagurwan?

Terkait pertanyaan itu, baris awal sisi recto memberitakan tentang ritual pemujaan yang dilakukan setahun sekali (tatkala pajane pisan satahun)’ selama sepekan (sapeken) di Biluluk. Dengan demikian, tentulah di Biluluk terdapat bangunan suci tempat pemujaan agama, yang sayang kini belum ditemukan jejaknya.

Saat berlangsungnya pemujaan itu, warga Desa Biluluk diberi kewenangan (rehane wnang) untuk menimba air asin (acibukana banyu asin).

Kata acibukana memberikan petunjuk bahwa air asin itu berada di permukaan tanah – bukan dalam tanah sehingga untuk mengambilnya cukup secara manual dengan ‘mencibuk’ menggunakan semacam gayung air. Kewenangan itu juga diberikan kepada seluruh warga desa lain di sekitarnya (para dapur ing pinggir samadaya), yang ketika berlangsungnya pemujaan pada kurun waktu sepekan tersebut juga datang ke Biluluk.

Tradisi ini telah berlangsung sejak jaman dulu (hing kunakuna), sehingga terus dijaga kelangsungannya, bahkan dijamin lewat putusan hukum berupa prasasti.

Air asin yang ditimbai oleh banyak orang tersebut sesuai dengan kalimat pada baris ke-4 sisi recto, digunakan untuk ‘cukai (pajak) garam’ yang diistilahkan sebagai pegagarame’, yakni sejumlah : 7 kupang (ku) setiap bulan (nangken wulan).

Perihal ‘pajak terhadap garam (pagarem)’ juga diberitakan dalam prasasti tembaga yang dikeluarkan oleh Wisnuwarddhana di dalam Prasasti Sarwaddharmma (Penampihan II) bertahun (1191 Saka atau 1269 Masehi) untuk kegiatan ekonomi ‘padadar’ yang bisa diartikan profesi pembuatan lain, atau bisa juga dimaksudkan untuk kerajinan emas, pamedihan (pajak dalam bentuk pakaian) dan pagarem.

Penduduk sekitar masih memiliki memori mengenai ‘banyu asin’ di lembah Bukit Goci di wilayah Bluluk. Air asin yang tersisa sekarang, ada kemungkinan pada masa lalu adalah suatu ‘bledug purba’, yang kini telah mati.

Keberadaan air asin di Biluluk yang dipergunakan sebagai bahan baku pembuatan garam menjadi hak warga desa Biluluk yang istimewa, yang dijadikan salah satu mata pencaharianya selain pekerjaan bertani, berdagang (hadagang), membuat atau mencuci pakaian/kain (hamalanten), mewarnai kain (hamedel), membuat arak (hamahat), menyembelih binatang (hajagal),  hamuter (menjajakan barang?), berburu hewan dengan panah (hanglaksa), dan membuat kapur (hangapu). Prasasti Buliluk II juga memberitakan aneka tanaman budidaya, seperti merica (sahang), cabe, kumukus, dan kapulaga.

Disamping itu, Prasasti Biluluk II dan IV memberitakan pekerjaan berkenaan dengan pembuatan peralatan dari besi (wsi), termasuk membuat kuali dari bahan besi (kawali wsi), memahat atau menambang batu (pabatu), mebuat balai atau bangunan rumah/balai (pabale), membuat atap rumah (parahab),mencari rotan (panjalin), menanam kapas (kapas), membuat pagar (parajeg), membuat pasak (pasusuk), dan membuat bendung air (parawuhan, mustinya ‘padawuhan’). Bahkan, terpahat pula beberapa mata pencaharian khusus, seperti berjudi, menyabung ayam, melacur, menganyam bambu, pengukir, membuat/tukang obat, membuat tembikar, pembuat perhiasan, dan lain-lain yang kesemuanya dikenai pajak.

Dalam Prasasti Biluluk III (1317 Saka = 1395 Masehi) bahkan ditambahkan informasi bahwa pajak juga dikenakan untuk pembelian latek (hatuku latek) dan bermacam-macam bea lain. Namun, oleh karena Biluluk ditetapkan sebagai sima atau daerah perdikan, maka pajak tidak disetor kepada pemerintah pusat, melainkan dikelola sendiri secara swatantra.

Kebutuhan akan garam bagi rakyat atau warga dalam (margga/wargga i jro) kerajaan barangkali dipasok dari Biluluk karena lokasinya yang tidak jauh dari pusat pemerintahan (kadatwan Majapahit) di Wilwatikta.

(Artikel ini merupakan penggalan dari artikel utuh yang lebih komprehensif berjudul Urgensi garam dalam prasasti Biluluk dan fluktuasi garam lintas masa tulisan sejarawan UM Dwi Cahyono dari sumber patembayancitralekha.com)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar